Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi
Rabu, 20 Juni 2012 – 17:51 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya Yusril dijerat Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Sisminbakum. Oleh Kejagung, Yusril sempat dicegah selama setahun dengan dasar UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sebenarnya telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011. Dalam UU Keimigrasian lama masa pencegahan selama setahun, sedangkan dalam UU Keimigrasian yang baru hanya enam bulan saja.(ras/ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK