Gugat UU Migas, Muhammadiyah Tempuh Jihad Konstitusi

Gugat UU Migas, Muhammadiyah Tempuh Jihad Konstitusi
Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla (tengah) bersama pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (kiri) dan praktisi jurnalistik Iwan Piliang dalam diskusi tentang UU Migas di Kantor PP Muhammadiyah, Jumat (18/5). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Fattah Wibisono, menilai Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan GAs (Migas) sebagai hasil revisi  UU Nomor 8 tahun 1971 sebenarnya telah membuka peluang untuk memperbaiki pengelolaan migas nasional. Sayangnya, yang diuntungkan bukan rakyat tapi pihak asing.

Karenanya Muhammadiyah telah menggugat UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fattah menyebut upaya itu sebagai "jihad konstitusi" yang tidak boleh berhenti untuk menegakkan kedaulatan negara yang selama ini malah diruntuhkan oleh pemerintah.

"Jadi melalui UU Nomor 22/2001 itu peluang untuk mengelola potensi migas sangat besar, tapi yang diuntungkan adalah pihak asing. Makanya Muhammadiyah menempuh jalur hukum melalui gugatan ke MK," kata Fattah Wibisono saat membuka diskusi "Minyak Untuk Rakyat" di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Fattah mengatakan, jika nanti UU Migas dibatalkan maka yang diuntungkan adalah rakyat Indonesia. Sebab mengacu ke UUD 1945, kekayaan alam sepenuhnya untuk rakyat.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Fattah Wibisono, menilai Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan GAs (Migas) sebagai hasil revisi 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News