Gugat UU Migas, Muhammadiyah Tempuh Jihad Konstitusi
Jumat, 18 Mei 2012 – 16:51 WIB
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Fattah Wibisono, menilai Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan GAs (Migas) sebagai hasil revisi UU Nomor 8 tahun 1971 sebenarnya telah membuka peluang untuk memperbaiki pengelolaan migas nasional. Sayangnya, yang diuntungkan bukan rakyat tapi pihak asing.
Karenanya Muhammadiyah telah menggugat UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fattah menyebut upaya itu sebagai "jihad konstitusi" yang tidak boleh berhenti untuk menegakkan kedaulatan negara yang selama ini malah diruntuhkan oleh pemerintah.
"Jadi melalui UU Nomor 22/2001 itu peluang untuk mengelola potensi migas sangat besar, tapi yang diuntungkan adalah pihak asing. Makanya Muhammadiyah menempuh jalur hukum melalui gugatan ke MK," kata Fattah Wibisono saat membuka diskusi "Minyak Untuk Rakyat" di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Fattah mengatakan, jika nanti UU Migas dibatalkan maka yang diuntungkan adalah rakyat Indonesia. Sebab mengacu ke UUD 1945, kekayaan alam sepenuhnya untuk rakyat.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Fattah Wibisono, menilai Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan GAs (Migas) sebagai hasil revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan