Gugat UU Pemilu, Rhoma Ngebet Jadi Penantang Jokowi

Gugat UU Pemilu, Rhoma Ngebet Jadi Penantang Jokowi
Ketua Umum Partai Idaman H Rhoma Irama. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama punya sejarah bersebrangan dengan Joko Widodo di pemilihan umum.

Pada Pilgub DKI 2012 dan Pilpres 2014, pria bergelar Raja Dangdut ini berada di kubu lawan Jokowi. Dua-duanya berakhir dengan kekalahan bagi Haji Rhoma.

Nah, jika sebelumnya dia hanya berada di barisan pendukung, Rhoma berharap bisa berhadapan langsung dengan Jokowi di Pemilu Presiden 2019 mendatang.

Peluang terbuka lebar jika syarat ambang batas presiden dicoret dari Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Karena itulah Partai Idaman mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (9/8).

"Idaman dalam hal ini punya legal standing untuk mencapreskan ketua umumnya. Jadi suatu konsekuensi logis, kalau enggak ngapain saya ke MK," ujar Rhoma saat mendaftarkan pengujian undang-undang ke MK.

Menurut pedangdut senior ini, ada dua hal yang dimintakan diuji oleh MK dari UU Pemilu yang hingga kini belum memperoleh penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut.

Yaitu terkait aturan syarat ambang batas presiden dan syarat verifikasi faktual terhadap partai politik baru, yang sebelumnya belum ikut pada Pemilu 2014 lalu.

Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama punya sejarah bersebrangan dengan Joko Widodo di pemilihan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News