Gugat UU Pilkada, Ahok: Saya Bukan Mau Menghilangkan Pasal, tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama ternyata tak hanya berwacana terkait rencana menolak mengambil cuti pada masa kampanye pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017.
Gubernur yang akrab disapa Ahok ini bahkan bersiap mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pasal yang mewajibkan kepala daerah cuti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Hari ini (Selasa,red) sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review. Saya bukan mau menghilangkan pasal, saya cuma minta boleh enggak tidak kampanye," ujar Ahok, Selasa (2/8).
Menurut Ahok, seorang kepala daerah harus lebih mementingkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), daripada melaksanakan kampanye. Karena itu merupakan tugas utama yang tidak bisa ditunda-tunda.
"Jadi, kalau kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam aturan yang dikenal dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut ditetapkan, kepala daerah yang maju kembali dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, harus mengajukan cuti semasa kampanye, kurang lebih selama tiga bulan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama ternyata tak hanya berwacana terkait rencana menolak mengambil cuti pada masa kampanye pelaksanaan pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Mengenal Sosok Reinhard Sirait, Eks Jurnalis di Tim Sukses Pramono-Rano
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas