Gugat UU Pilpres ke MK, Yusril Butuh Ahli Bahasa

Gugat UU Pilpres ke MK, Yusril Butuh Ahli Bahasa
Gugat UU Pilpres ke MK, Yusril Butuh Ahli Bahasa

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra. Untuk memperkuat permohonan, pakar hukum tata negara ini mulai menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkannya dalam sidang-sidang selanjutnya.

Yusril mengatakan, dirinya hanya akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi. Pasalnya, dalam permohonannya ia meminta MK untuk memberikan tafsir terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Ahli bahasa indonesia untuk menerangkan kepada MK. Saya tidak butuh ahli hukum cukup ahli bahasa," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di gedung MK, Jakarta, (3/3)

Seperti diketahui, Yusril meminta MK untuk menafsirkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu.

Selain itu ia juga meminta tafsir atas Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. "Kan kata-katannya dibilang peserta pemilu, apa maksudnya peserta pemilu? Nanti ahli bahasa yang jawab. Lalu pasal 22E, kalau pileg dulu lalu pilpres, ahli bahasa bilang artinya dua kali, ya selesai," paparnya.

Namun, Yusril mengaku belum tahu ahli bahasa yang akan dihadirkannya di persidangan MK. Pasalnya, banyak ahli bahasa Indonesia terkemuka yang sudah meninggal dunia.

"Tadi katanya Badudu (JS Badudu) sudah meninggal, ya yang masih hidup saja. Kita panggil ahli bahasa supaya terangin artinya itu," pungkas calon presiden dari PBB ini.(dil/jpnn)

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News