Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
Karena Tak Punya Peluang jadi Ketua MPR
Rabu, 05 Agustus 2009 – 19:48 WIB
Baca Juga:
Menjawab pertanyaan pantas ataupun tidaknya anggota DPD dipilih jadi Ketua MPR mengingat jumlah Anggota DPD yang hanya sepertiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR yang mencapai 550 orang, Irman Gusman menegaskan bahwa hak untuk menjadi Ketua MPR itu merupakan hak konstitusi dan kelembagaan.
Menurutnya, tidak ada satu pasal pun dari undang-undang yang saat ini berlaku memberikan batasan soal asal Ketua MPR sebelumnya. “Apakah dia berasal dari DPR atau DPD, tidak ada undang-undang yang mengatur. Justru keanehan tersebut muncul setelah DPR mensahkan RUU Susduk itu,” lanjutnya.
"Jangan hanya karena besar atau kecilnya jumlah, lalu dikeluarkan keputusan sehingga orang yang berada di sebuah lembaga di legislatif dengan jumlah yang dibatasi kehilangan hak-hak dasarnya untuk memilih dan dipilih," imbuhnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta