Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung

Karena Tak Punya Peluang jadi Ketua MPR

Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD Irman Gusman selaku Ketua Tim RUU Susduk DPD menegaskan rencana besar DPD tak hanya menggugat pasal 14 UU Susduk. Bahkan DPD juga menggugat keseluruhan produk undang-undang otonomi daerah yang dihasilkan DPR. "Menggugat Pasal 14 RUU Susduk melalui MK tersebut hanya pintu masuk untuk menggugat undang-undang lainnya. Muara dari semua proses hukum ini adalah untuk mempercepat agar asmandemen kelima atas UUD 45 segera dilaksanakan," tandasnya.

Menjawab pertanyaan pantas ataupun tidaknya anggota DPD dipilih jadi Ketua MPR mengingat jumlah Anggota DPD yang hanya sepertiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR yang mencapai 550 orang, Irman Gusman menegaskan bahwa hak untuk menjadi Ketua MPR itu merupakan hak konstitusi dan kelembagaan.

Menurutnya, tidak ada satu pasal pun dari undang-undang yang saat ini berlaku memberikan batasan soal asal Ketua MPR sebelumnya. “Apakah dia berasal dari DPR atau DPD, tidak ada undang-undang yang mengatur. Justru keanehan tersebut muncul setelah DPR mensahkan RUU Susduk itu,” lanjutnya.

"Jangan hanya karena besar atau kecilnya jumlah, lalu dikeluarkan keputusan sehingga orang yang berada di sebuah lembaga di legislatif dengan jumlah yang dibatasi kehilangan hak-hak dasarnya untuk memilih dan dipilih," imbuhnya.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News