Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
Karena Tak Punya Peluang jadi Ketua MPR
Rabu, 05 Agustus 2009 – 19:48 WIB
Seperti diketahui, pasal 14 RUU Susduk tersebut mengatur soal pimpinan MPR yang terdiri dari 1 orang Ketua MPR ditambah dengan 4 Wakil Ketua MPR. Sementara yang dipermasalahkan DPD karena Pasal 14 tersebut menegaskan bahwa 1 orang Ketua MPR tersebut harus berasal dari DPR, sementara 4 Wakil Ketua MPR masing-masing berasal dari DPD 2 orang dan DPR 2 orang. (fas/JPNN)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat