Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung

Karena Tak Punya Peluang jadi Ketua MPR

Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung

Seperti diketahui, pasal 14 RUU Susduk tersebut mengatur soal pimpinan MPR yang terdiri dari 1 orang Ketua MPR ditambah dengan 4 Wakil Ketua MPR. Sementara yang dipermasalahkan DPD karena Pasal 14 tersebut menegaskan bahwa 1 orang Ketua MPR tersebut harus berasal dari DPR, sementara 4 Wakil Ketua MPR masing-masing berasal dari DPD 2 orang dan DPR 2 orang. (fas/JPNN)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News