Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
Karena Tak Punya Peluang jadi Ketua MPR
Rabu, 05 Agustus 2009 – 19:48 WIB

Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
Seperti diketahui, pasal 14 RUU Susduk tersebut mengatur soal pimpinan MPR yang terdiri dari 1 orang Ketua MPR ditambah dengan 4 Wakil Ketua MPR. Sementara yang dipermasalahkan DPD karena Pasal 14 tersebut menegaskan bahwa 1 orang Ketua MPR tersebut harus berasal dari DPR, sementara 4 Wakil Ketua MPR masing-masing berasal dari DPD 2 orang dan DPR 2 orang. (fas/JPNN)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran