Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP
Kamis, 11 November 2010 – 15:43 WIB
JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan delapan "banteng" karena dijadikan tersangka kasus suap travelers cheque (TC) dalam pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 Miranda S Goeltom bukan atas instruksi fraksi PDIP periode 1999-2004. Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Tjahjo Kumolo, usai diperiksa KPK, Kamis (11/11) . Begitu pula ketika ditanya mengenai isi gugatan yang menyebutkan bahwa TC tersebut adalah sumbangan masyarakat untuk kampanye Megawati Soekarnoputri. "Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
"Tidak ada koordinasi, itu langkah sendiri-sendiri," katanya. Menurut Tjahjo, langkah tersebut adalah hak setiap orang, dan sebagai ketua fraksi dirinya tidak ingin ikut campur.
Baca Juga:
Sementara, terkait dengan isi gugatan praperadilan yang mengatakan bahwa penerimaan travelers cheque adalah atas perintah partai, Tjahjo tidak berkomentar banyak.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan delapan "banteng" karena dijadikan tersangka
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi