Gugatan AHY Ditolak PN Jakarta Pusat, Begini Reaksi Max Sopacua

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya, terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi ditolaknya gugatan AHY itu, salah seorang pendiri Demokrat Max Sopacua mengatakan kubu Moeldoko merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Akhirnya (hakim, red) mendirikan keadilan di negeri ini dengan memutuskan menolak gugatan terhadap para inisiator KLB," ucap Max kepada JPNN.com, Jumat (13/8).
Sebagai salah seorang pihak tergugat, Max menyebut keputusan itu jelas mengisyaratkan bahwa KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, tidak melanggar hukum.
"Biarpun selama ini kami selalu dibully sebagai gerombolan, tetapi ternyata hukum telah ditegakan, dan siapa yang sebenarnya melawan hukum," ujar dia.
Mantan politikus Senayan dua periode itu berharap putusan PN Jakarta Pusat itu menjadi awal yang baik untuk kubu Moeldoko pada sidang gugatan SK Kemenkumham.
"Gugatan pihak AHY yang melarang Kubu KLB melakukan kegiatan atas nama Demokrat seperti menggunakan atribut partai dan lain-lain juga gugur," ucapnya.
Max dkk juga mengaku masih menunggu jadwal sidang gugatan SK Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Inisiator KLB Demokrat Max Sopacua merespons putusan PN Jakarta Pusat menolak gugatan AHY atas dugaan perbuatan melawan hukum, simak kalimatnya...
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto