Gugatan AHY terhadap 12 Pengurus KLB Pimpinan Moeldoko Ditolak, Tok Tok Tok

Walakin, dia meminta anggota KLB menahan diri dan tidak bereuforia atas putusan PN Jakarta Pusat. Rahmad mengajak kadernya bersabar menunggu perkembangan dan hasil putusan gugatan di PTUN.
Gugatan terhadap 12 pengurus KLB sebelumnya dilakukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya melalui kuasa hukumnya.
Para pihak tergugat dari pihak KLB itu ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Antara pihak penggugat dan tergugat juga sempat menjalani mediasi setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim pada 4 Mei 2021. Tetapi, upaya itu gagal karena kedua pihak tidak mencapai titik temu.
Sejauh ini, DPP Partai Demokrat yang diakui Kemenkumham atau kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gugatan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 12 pengurus KLB pimpinan Moeldoko, mental di PN Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Prabowo Bertemu Megawati, Demokrat Singgung Soal Sikap Patriot