Gugatan Amalia Fujiawati Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak! Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.
Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/9).
"Jadi, gugatan penggugat mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," ujar Taslimah.
Dia menjelaskan hal itu menyusul tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.
"Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dan diputus pada 28 Januari 2020," jelas Taslimah.
"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," tambahnya.
Atas alasan tersebut, maka anak-anak Amalia Fujiawati tak terbukti darah daging mantan pemain sepak bola Persija itu.
"Anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak," kata Taslimah.
Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku pernah menikah siri dengan Bambang Pamungkas dan dikaruniai dua anak dari pernikahannya itu.
Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, Amalia Fujiawati pun menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita
- Persib Vs Persija di Mata Sang Legenda
- Kembali ke Timnas, Bambang Pamungkas Jadi Active Advisor Bocorocco
- Detik-detik Gadis Cantik Diajak Pacar Bertemu di Kebun Sawit, Diracun
- Ajak Warga Jakarta Berzakat, Baznas DKI Gandeng Bambang Pamungkas
- Update Daftar Nama 5 Bakal Calon Ketum PSSI, 20 Wakil, 83 Anggota Exco, Ada BP & Ponaryo
- Kata Arkhan Kaka soal Selebrasi ala Bambang Pamungkas, Oalah