Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK
jpnn.com - JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai tak berseberangan dengan UUS 1945.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK Arief Hidayat.
MK berpendapat, ada beberapa alasan mendesak dan mendasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan pengampunan pajak.
Salah satunya, pemerintah berusaha mengumpulkan pendapatan negara dalam bentuk pajak.
Hal itu dilakukan untuk membiayai pembangunan di tengah kepatuhan pajak masih rendah.
Secara prinsip, pengampunan pajak esensinya berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang atau mengenakan pajak dalam suatu periode tertentu.
”Alasannya karena ini sangat mendesak,” tambah Suhartoyo, salah satu hakim konstitusi.
JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai
- Kamala Lakhdhir Nilai Menko Airlangga Berhasil Mengembangkan Kerja Sama Indonesia-AS
- Survei Schneider Electric: 71 Persen Pemimpin Bisnis Memprioritaskan Keberlanjutan
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 8 November Naik, Berikut Perinciannya
- Menko Airlangga Terima Kunjungan Dubes Tiongkok, Bahas Program 'Two Countries Twin Parks'