Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK
jpnn.com - JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai tak berseberangan dengan UUS 1945.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK Arief Hidayat.
MK berpendapat, ada beberapa alasan mendesak dan mendasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan pengampunan pajak.
Salah satunya, pemerintah berusaha mengumpulkan pendapatan negara dalam bentuk pajak.
Hal itu dilakukan untuk membiayai pembangunan di tengah kepatuhan pajak masih rendah.
Secara prinsip, pengampunan pajak esensinya berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang atau mengenakan pajak dalam suatu periode tertentu.
”Alasannya karena ini sangat mendesak,” tambah Suhartoyo, salah satu hakim konstitusi.
JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi