Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK

jpnn.com - JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai tak berseberangan dengan UUS 1945.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK Arief Hidayat.
MK berpendapat, ada beberapa alasan mendesak dan mendasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan pengampunan pajak.
Salah satunya, pemerintah berusaha mengumpulkan pendapatan negara dalam bentuk pajak.
Hal itu dilakukan untuk membiayai pembangunan di tengah kepatuhan pajak masih rendah.
Secara prinsip, pengampunan pajak esensinya berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang atau mengenakan pajak dalam suatu periode tertentu.
”Alasannya karena ini sangat mendesak,” tambah Suhartoyo, salah satu hakim konstitusi.
JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan