Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK

Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK
Ilustrasi. Foto: JPNN

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susanto menilai, pengampunan pajak tidak relevan bagi para wajib pajak (WP) yang selama ini telah taat.

Sebaliknya, pengampunan pajak sangat relevan bagi para WP yang tidak membayarkan kewajiban pajak.

Sementara pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyebut potret buram perpajakan Indonesia. (far/jos/jpnn)


JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News