Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK
Kamis, 15 Desember 2016 – 07:48 WIB
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susanto menilai, pengampunan pajak tidak relevan bagi para wajib pajak (WP) yang selama ini telah taat.
Sebaliknya, pengampunan pajak sangat relevan bagi para WP yang tidak membayarkan kewajiban pajak.
Sementara pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyebut potret buram perpajakan Indonesia. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Permohonan uji materi pengampunan pajak alias tax amnesty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Undang-Undang Amnesti Pajak dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM