Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil

“Pengangkatan penjabat gubernur, bupati segala macam tidak dalam rangka untuk menjadi tim sukses atau memenangkan Gibran, tetapi memang perintah undang-undang untuk mengisi jabatan gubernur bupati dan wali kota yang kosong itu untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” tambahnya.
Jika dalil itu yang dikemukakan oleh para penggugat, Margarito berkeyakinan hal itu tidak akan diterima oleh hakim MK.
“Jadi, tidak bisa karena itu tidak bisa dikonstruksi menjadi pengangkatan gubernur, bupati, wali kota itu merupakan bagian dari strategi perencanaan kecurangan, gak mungkin itu tidak logis,” tegasnya.
Oleh karena itu, Margarito menuturkan dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah tidak akan cukup untuk mengabulkan permintaan dari pada penggugat.
“Tidak ada kemungkinan, tidak ada landasan argumentasi yang kuat dan tidak ada bukti, bukti juga pasti tidak cukup kuat untuk mendukung permintaan itu jadi tidak ada alasan untuk kabulkan," ucapnya.
"Ada beberapa argumentasi misalnya Gibran tidak sah sebagai cawapres segala macam itu gampang sekali dipatahkan, terus keterlibatan presiden, bansos apa segala macam itu gampang sekali dipatahkan karena tidak bisa dibuktikan jadi gampang sekali dipatahkan,” tukas Margarito.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan gugatan yang dilayangkan tim hukum baik dari kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies