Gugatan Badrul Kamal Kandas

Gugatan Badrul Kamal Kandas
Gugatan Badrul Kamal Kandas
JAKARTA -- Sidang sengketa Pemilukada Kota Depok berakhir. Menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan kandidat pasangan Badrul Kamal-Supriyanto terkait berbagai pelanggaran saat pemilukada. Tidak satu pun dari sekian banyak dalil pemohon diterima majelis hakim MK.

Dengan amar putusan ini, otomatis pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memenangkan Pemilukada Kota Depok, pada 16 Oktober 2010 berhak menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok, periode 2010-2015. Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang bersama 7 majelis hakim menilai semua dalil pemohon tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum.

”Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak bisa dibuktikan dalil-dalilnya. Karena itu, mahkamah dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon,” ungkap Mahfud MD yang membacakan amar putusan secara bergantian dalam sidang terbuka untuk umum dan berlangsung lebih dari satu jam, Kamis (25/11) sore.  Dalam penilaian MK, tindakan pelanggaran pemilukada yang dilaporkan pemohon Badrul Kamal- Supriyanto melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan tidak mempengaruhi hasil pemilukada secara menyeluruh. Seperti adanya money polics, menurut MK, hal itu tidak mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Depok. Lantaran terjadi dalam wilayah yang kecil.

Begitu juga tudingan kubu Badrul Kamal dalam gugatan lain yang menilai kubu Nur Mahmudi memanfaatkan program kerja sebagai bahan kampanye dan adanya warga meninggal tapi masih terdaftar sebagai pemilih. ”Seandainya benar ada hal itu terjadi dalam skala kecil dan tidak mempengaruhi proses pemilukada secara keseluruhan. Tidak terstruktur, masif dan sistemik,” ungkap Mahfud MD juga.

JAKARTA -- Sidang sengketa Pemilukada Kota Depok berakhir. Menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan kandidat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News