Gugatan Badrul Kamal Kandas
Sabtu, 27 November 2010 – 08:05 WIB

Gugatan Badrul Kamal Kandas
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan mengatakan putusan MK jelas-jelas kontroversi karena memakai dasar penilaian politik. Sehingga mengabaikan fakta-fakta persidangan yang jelas-jelas terungkap, tapi ditolak MK. ”Masalah pembela dari termohon, malah dibela secara luar biasa oleh MK,” umpatnya.
Tak hanya Arteria, pengunjung yang mendengarkan amar putusan dari kubu Badrul langsung menggelar orasi di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat tepat depan gedung MK. Sehingga ratusan polisi langsung menghadang. ”Karena keputusan MK merupakan jalan terakhir, maka kami akan melakukan proses hukum jalanan untuk menuntaskan Pemilukada Depok,” ancam Akbar, koordinator Bentrok (Benteng Rakyat Depok).
Seperti diketahui, Nur Mahmudi-Idris menang setelah meraih 41,02 persen suara dari seluruh warga Kota Depok yang menggunakan hak pilih. Pasangan ini mengalahkan pasangan Badrul Kamal (mantan Walikota Depok) dan Supriyanto (27 persen), Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriyatna (22, 25 persen), dan Gagah Sumantri dan Dery Drajat (9,81 persen). (ers)
JAKARTA -- Sidang sengketa Pemilukada Kota Depok berakhir. Menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan kandidat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran