Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK

Sebelumnya Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo - Sandi karena karena bukti-bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK: Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan
Terpisah, Andre Rosiade selaku juru bicara BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. “Kami sudah berusaha, tetapi MA memutus lain, mau enggak mau kami harus menghormati,” ucap Andre.
Namun, politikus Gerindra ini mengatakan bahwa BPN Prabowo - Sandi tak terlalu fokus pada gugatan terhadap BAwaslu di MA. Sebab, saat ini fokus BPN Prabowo - Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andre mengharapkan MK membuat keputusan yang adil. “Kami fokus di MK saja,” jelas Andre.(jawapos.com/jpc)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Pidato Prabowo Membuktikan Kebenaran Film Dirty Vote
- Kapolsek Betung Turun Langsung Cek TPS Rawan di Desa Taja Indah
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Menilai Pemilu Harus Pertimbangkan Manipulasi terhadap Pemilih
- Prodewa Minta MK Panggil Kapolri Atas Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu oleh Polri
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng