Gugatan Bumigas Menghambat Proyek Pemerintah

Gugatan Bumigas Menghambat Proyek Pemerintah
Geo Dipa Energi. Foto: Twitter

Dalam hal ini, melalui gugatan dalam Perkara 435/2018, terlihat adanya upaya-upaya untuk mengganggu Geo Dipa dalam pembangunan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian program pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Dengan adanya gugatan yang diajukan terhadap Geo Dipa dimaksud, tentu saja Geo Dipa kembali harus 'berkutat' dengan proses peradilan terkait hal yang dibuat-buat yang sebenarnya telah diputus Pengadilan.

"Upaya gangguan tersebut telah menghambat proses investasi untuk proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha," kata Heru. (dil/jpnn)


Pencabutan gugatan tanpa alasan yang jelas oleh PT Bumigas Energi (Bumigas) dinilai mengganggu kegiatan usaha BUMN PT Geo Dipa Energi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News