Gugatan Bumigas Menghambat Proyek Pemerintah
Selasa, 17 Juli 2018 – 21:00 WIB
Dalam hal ini, melalui gugatan dalam Perkara 435/2018, terlihat adanya upaya-upaya untuk mengganggu Geo Dipa dalam pembangunan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian program pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
Dengan adanya gugatan yang diajukan terhadap Geo Dipa dimaksud, tentu saja Geo Dipa kembali harus 'berkutat' dengan proses peradilan terkait hal yang dibuat-buat yang sebenarnya telah diputus Pengadilan.
"Upaya gangguan tersebut telah menghambat proses investasi untuk proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha," kata Heru. (dil/jpnn)
Pencabutan gugatan tanpa alasan yang jelas oleh PT Bumigas Energi (Bumigas) dinilai mengganggu kegiatan usaha BUMN PT Geo Dipa Energi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
- Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI
- Kunjungi BUMN Geo Dipa, DPR Beri Dukungan
- Penyidik Bareskrim Sambangi Proyek PLTP Dieng-Patuha