Gugatan Cerai Camelia Malik Diterima
Jumat, 21 Juni 2013 – 00:48 WIB
MAJELIS hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/6) memutuskan menerima gugatan Camelia Malik untuk bercerai dengan Harry Capri. Pengadilan menganggap pernikahan keduanya sudah tidak bisa dipertahankan. Dalam persidangan kemarin, diakui Dendy, ada dua saksi yang dihadirkan. Saksi yang pertama membenarkan apa yang dikatakan Camelia mengenai rumah tangganya yang sudah lama tak harmonis lagi.
Keputusan majelis hakim dengan mengabulkan gugatan Camelia yang ingin berpisah dengan Harry Capri memutus benang pernikahan yang sudah 25 tahun dibina pasangan tersebut.
Jalan pisah yang diambil pasangan Camelia Malik dan Harry Capri lantaran tak lagi mendapat titik temu soal memperbaiki hubungan rumah tangga keduanya. "Iya benar, Pak Harry dan Ibu Camelia Malik sudah bukan suami istri. Mereka sudah resmi bercerai, setelah majelis hakim menerima gugatan cerai klien kami," kata kuasa hukum Camelia Malik, Dendy K. Amudi usai menjalani persidangan.
Baca Juga:
MAJELIS hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/6) memutuskan menerima gugatan Camelia Malik untuk bercerai dengan Harry Capri. Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kemeriahan Ajang Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024
- Rilis Lagu Move On, Imaniar Mengajak Bangkit dari Kecewa
- Gara-gara Masa Lalu, Aruma Disebut Relationship Goals oleh Netizen
- Road to Perayaan Fesbul 2024 Diserbu Ribuan Sineas
- Swellow Lanjutkan Eksplorasi Lewat Pasang
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh