Gugatan Cerai Camelia Malik Diterima
Jumat, 21 Juni 2013 – 00:48 WIB
Dua saksi itu adalah Eko dan Sartini. Keduanya merupakan orang yang sehari-hari bekerja dengan Camelia selama puluhan tahun. "Intinya keterangan mereka membenarkan bahwa rumah tangga Ibu Camelia dan Pak Harry sudah tak bisa dipertahankan lagi,” ucapnya.
Baca Juga:
Bahkan, soal adanya pembagian harta gono-gini setelah resmi becerai nanti, Dendy mengaku, keduanya tidak sampai memikirkan masalah tersebut. Mereka sudah sepakat untuk tidak terlalu menekankan kepada pembagian harta gono-gini. "Soal harta dan pekerjaan semua masih dijalankan bersama-sama. Di pengadilan hanya memutuskan soal perceraian mereka, sama sekali tidak membahas soal itu (harta gono-gini)," jelasnya.
Bahkan, diakui Dendy, kliennya Camelia Malik ingin proses perceraian itu tidak ada campur tangan dari orang lain. Camelia ingin sekali proses perpisahan dengan Harry dilakukan secara baik-baik. ”Kalau masalahnya itu biar menjadi persoalan di antara mereka berdua. Apalagi, keduanya ingin diselesaikan baik, dan mereka sendiri sudah cukup umur," tambah Dendy.
Menyangkut anak-anak, Dendy menyebutkan, jika Camelia tak ingin perpisahannya dengan Harry Capri berakibat buruk terhadap anak-anaknya. Dia juga ingin anaknya mengetahui apa yang terjadi dalam rumah tangga kedua orangtua mereka. "Anak sudah besar, enggak ingin ada implikasi buruk ke anak. Biarlah mereka yang tahu apa sebenarnya masalah yang terjadi," tandasnya. (dny)
MAJELIS hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/6) memutuskan menerima gugatan Camelia Malik untuk bercerai dengan Harry Capri. Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Laporan Wenny Ariani, Rezky Aditya Siap Tes DNA dan Tanggung Jawab
- Kemeriahan Ajang Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024
- Rilis Lagu Move On, Imaniar Mengajak Bangkit dari Kecewa
- Gara-gara Masa Lalu, Aruma Disebut Relationship Goals oleh Netizen
- Road to Perayaan Fesbul 2024 Diserbu Ribuan Sineas
- Swellow Lanjutkan Eksplorasi Lewat Pasang