Gugatan Cerai Roro Fitria Dikabulkan, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Siapa?

Gugatan Cerai Roro Fitria Dikabulkan, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Siapa?
Sidang putusan gugatan cerai Roro Fitria di PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Roro Fitria, terhadap Andre Irawan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lain yang diajukan oleh Roro Fitria.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar secara terbuka.

"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ujar ketua majelis hakim, Ahmad Yani di dalam ruang sidang PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Dalam pembacaan putusan itu, Andre Irawan juga diwajibkan membayar nafkah idah dan mutah kepada Roro Fitria dengan masing-masing senilai Rp 15 juta serta Rp 25 juta.

Lalu, hakim juga menetapkan hak asuh anak kepada Roro Fitria.

Meski begitu, perempuan 32 tahun itu harus memberikan akses kepada Andre selaku ayah dari buah hati mereka untuk bertemu dengan si kecil.

Selain itu, Andre Irawan juga diwajibkan memberikan nafkah anak tiap bulan sebesar Rp 5 juta sampai sekurang-kurangnya berumur 21 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News