Gugatan Cerai Yasmine Ow Dibatalkan Pengadilan, Ada Apa?

Gugatan Cerai Yasmine Ow Dibatalkan Pengadilan, Ada Apa?
Aditya Zoni dan Yasmine Ow. Foto: Instagram/real_aditya1

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, membatalkan gugatan cerai Yasmine Ow.

Adapun Yasmine Ow menggugat cerai sang suami, Aditya Zoni, pada 8 Mei 2024.

Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang Karim.

Dadang pun mengungkap alasan gugatan cerai Yasmine Ow dibatalkan oleh pengadilan.

"Tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah panggilan resmi," kata Dadang, dikutip dari tayangan Cumicumi di YouTube, Minggu (2/6).

Menurut Dadang Karim, alamat Aditya Zoni, yang diberikan Yasmine Ow, ternyata salah.

"Alamat yang diberikan salah, sehingga surat panggilan tersebut kembali (ke pengadilan)," jelas Dadang.

Hingga waktu yang ditentukan, pihak Yasmine Ow masih belum memberikan alamat baru Aditya Zoni.

Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, membatalkan gugatan cerai Yasmine Ow.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News