Gugatan Churchill Dinilai Ngawur

Gugatan Churchill Dinilai Ngawur
Gugatan Churchill Dinilai Ngawur
JAKARTA- Gugatan arbitrase Churcill Mining Plc senilai USD 2 miliar (setara Rp 19 triliun) yang ditujukan pada pemerintah Indonesia dinilai aneh oleh pengacara pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hamzah Dahlan.

Alasannya, selama proses sidang Pengadilan Tata Usaha (PTUN) di Samarinda, Kalimantan Timur, hingga tuntas di Mahkamah Agung (MA), nama Churcill tak pernah disebut dalam putusan atau dokumen sidang.

Sejak berperkara di Kaltim sampai Jakarta, Hamzah hanya berhubungan dengan kuasa penggugat dari PT Ridlatama Group. Dengan begitu, klaim Churcill yang mengaku memiliki saham 75 persen saham Ridlatama layak,  dipertanyakan. "Tahu-tahu Churcil nyelonong masuk ke Kutim, yang katanya lewat Ridlatama," cetus mantan jaksa ini, Sabtu (30/6).

Hamzah juga mengaku heran dengan langkah hukum Churcill yang memperkarakan kebijakan bupati (pencabutan IUP) ke wilayah administrasi (arbitrase). Yang berlaku selama ini, menurut dia, investor yang tak puas dengan kebijakan pemerintah Indonesia mengajukan gugatan arbitrase terlebih dahulu, baru kemudian memperkarakannya secara perdata di pengadilan. "Munurut saya, gugatan Churcill ini bukan domainnya arbitrase," tegas Hamzah.

JAKARTA- Gugatan arbitrase Churcill Mining Plc senilai USD 2 miliar (setara Rp 19 triliun) yang ditujukan pada pemerintah Indonesia dinilai aneh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News