Gugatan Churchill Dinilai Ngawur
Sabtu, 30 Juni 2012 – 23:59 WIB

Gugatan Churchill Dinilai Ngawur
JAKARTA- Gugatan arbitrase Churcill Mining Plc senilai USD 2 miliar (setara Rp 19 triliun) yang ditujukan pada pemerintah Indonesia dinilai aneh oleh pengacara pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hamzah Dahlan. Hamzah juga mengaku heran dengan langkah hukum Churcill yang memperkarakan kebijakan bupati (pencabutan IUP) ke wilayah administrasi (arbitrase). Yang berlaku selama ini, menurut dia, investor yang tak puas dengan kebijakan pemerintah Indonesia mengajukan gugatan arbitrase terlebih dahulu, baru kemudian memperkarakannya secara perdata di pengadilan. "Munurut saya, gugatan Churcill ini bukan domainnya arbitrase," tegas Hamzah.
Alasannya, selama proses sidang Pengadilan Tata Usaha (PTUN) di Samarinda, Kalimantan Timur, hingga tuntas di Mahkamah Agung (MA), nama Churcill tak pernah disebut dalam putusan atau dokumen sidang.
Sejak berperkara di Kaltim sampai Jakarta, Hamzah hanya berhubungan dengan kuasa penggugat dari PT Ridlatama Group. Dengan begitu, klaim Churcill yang mengaku memiliki saham 75 persen saham Ridlatama layak, dipertanyakan. "Tahu-tahu Churcil nyelonong masuk ke Kutim, yang katanya lewat Ridlatama," cetus mantan jaksa ini, Sabtu (30/6).
Baca Juga:
JAKARTA- Gugatan arbitrase Churcill Mining Plc senilai USD 2 miliar (setara Rp 19 triliun) yang ditujukan pada pemerintah Indonesia dinilai aneh
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat