Gugatan Churchill Dinilai Ngawur
Sabtu, 30 Juni 2012 – 23:59 WIB
Kasus ini bermula saat Bupati Kutim Isran Noor mencabut 4 IUP yang tergabung dalam Ridlatama Group setelah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa izin pertambangan Ridlatama diindikasikan palsu. Indikasi palsunya dapat dilihat dari kode penomeran IUP yang terbalik.
Baca Juga:
Tak puas, Ridlatama kemudian mengajukan gugatan terhadap SK pencabutan yang dibuat Isran tersebut. Menurut Hamzah, SK Izin Usaha Pertambangan yang diperkarakan adalah milik PT Ridlatama seluas 10 ribu hektare di Kecamatan Busang dan Kecamatan Telen. Kemudian, SK pemberian IUP eksploitasi kepada PT Ridlatama Trade Powerindo seluas 5.386 hektare di Kecamatan Busang.
Selanjutnya, SK pemberian izin usaha pertambangan batubara di Long Lees, Kecamatan Busang seluas 10 ribu hektare yang sebelumnya dimiliki PT Investmine Nusa Persada. Terakhir, pencabutan terhadap IUP seluas 10 ribu hektare di Long Lees milik Investama Resources. Seluruh gugatan dimenangkan Pemkab Kutim setelah MA menolak kasasi keempat pemohon.
Putusan kasasi yang menolak gugatan Ridlatama tersebut terus berbuntut. Churchil yang mengklaim memiliki saham mayoritas di Ridlatama mengajukan gugatan arbitrase terhadap Presiden Indonesia. (pra/jpnn)
JAKARTA- Gugatan arbitrase Churcill Mining Plc senilai USD 2 miliar (setara Rp 19 triliun) yang ditujukan pada pemerintah Indonesia dinilai aneh
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA