Gugatan Demokrat Dikawal Tim Pembela Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra yang mendampingi tim kuasa hukum mengatakan gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum terkait kongres luar biasa (KLB) PD di Deli Serdang.
"Kami tujukan kepada yang melakukan perbuatan melawan hukum," kata Herzaky di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Dalam pengajuan gugatan ini DPP PD dikawal oleh tim kuasa hukum yang diberi nama "Tim Pembela Demokrasi".
Di tim itu ada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.
Selain Bambang, ada 12 nama lain di tim tersebut, yakni Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Roni Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard Silaban.
"Kami juga didampingi Komisi III DPR RI Santoso untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," ucap Herzaky.(mcr8/jpnn)
Gugatan DPP PD terkait KLB Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat dikawal belasan pengacara.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Pengadilan Sahkan Pengurus Ikatan Notaris Hasil KLB Bandung
- Raih Gelar Doktor dari Universitas Airlangga, Herzaky Mengaku Terinspirasi AHY
- Asprov PSSI DKI Jakarta Diminta Segera Gelar Kongres Luar Biasa
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Hasto PDIP, Rocky Gerung, hingga Novel Baswedan Bertemu di UI, Ada Apa?