Gugatan di MA dan MK Ditolak, Novel Baswedan Ungkap Ikhtiar Terakhir
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap ikhtiar terakhir pihaknya setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka.
Novel Baswedan menyatakan saat ini pihaknya menunggu langkah Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN sebagaimana putusan MA.
"Dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait dengan hal ini," ujar Novel saat dikonfirmasi, Jumat (10/9).
Novel kembali mengungkit temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) memuat banyak perbuatan melawan hukum. Pegawai KPK yang ingin didepak, kata dia, telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian dijawab dengan menolak.
Atas dasar itu, pegawai nonaktif lantas mengajukan banding administrasi kepada presiden selaku atasan pimpinan KPK pada Juli 2021. Namun, hingga saat ini belum dijawab.
"Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu sepuluh hari kerja setelah keberatan atau banding administasi disampaikan lalu tidak dijawab, maka dianggap diterima," terang Novel.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding administasi, rekomendasi Ombudsman RI, dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari presiden," lanjut dia. (tan/jpnn)
Setelah gugatan di MA dan MK ditolak, Novel Baswedan mengungkap ikhtiar terakhir mengenai nasibnya sebagai penyidik KPK itu.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi