Gugatan Dikabulkan, Langsung Bersujud di Depan Hakim
Senin, 30 November 2009 – 02:34 WIB
Sudah tiga tahun ini Kristiono menggugat unas. Sebab, putrinya, Indah Kusuma Ningrum, tak lulus SMA karena nilai salah satu mata pelajarannya jeblok. Padahal, Indah dikenal siswa berprestasi di sekolahnya. Karena itu, dia terharu saat Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan pemerintah.
Laporan TITIK ANDRIYANI, Jakarta
KRISTIONO tak kuasa menahan air mata karena terharu saat mendengar Mahkamah Agung (MA) kembali memutuskan menolak kasasi Unas yang diajukan pemerintah. Maklum, putusan MA itu adalah kali kesekian dari apa yang diperjuangkan tiga tahun ini. Secercah harapan pun muncul kembali.
Sejak 2006, Kristiono selalu didampingi tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun), dan Education Forum (EF) untuk menggugat pemerintah agar Unas tidak dijadikan syarat penentu kelulusan.
Sudah tiga tahun ini Kristiono menggugat unas. Sebab, putrinya, Indah Kusuma Ningrum, tak lulus SMA karena nilai salah satu mata pelajarannya jeblok.
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408