Gugatan Dipo Latief Ditolak, Pengacara Nikita Mirzani Bilang Begini
Selasa, 07 September 2021 – 14:28 WIB

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/9). Foto: Firda Junita
"Nah, karena perkawinannya sah maka semua harta yang didapat saat itu adalah harta bersama sehingga permohonan praperadilan itu tidak masuk ke persoalan mengadili dan memeriksa harta bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, Dipo Latief ingin membuka kembali kasus dugaan penggelapan barang yang telah ditutup oleh kepolisian pada Desember 2020.
Dalam kasus tersebut, Dipo menuding Nikita Mirzani menggelapkan barang berupa celana dalam, gesper, paspor, dan mobil.
Guna membuka kasus lama itu, Dipo mendaftarkan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun Dipo Latief dan Nikita Mirzani menikah pada 2018 dan bercerai di tahun 2019. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya