Gugatan Ditolak, Anak Machicha tak Berhak Dapat Warisan Moerdiono
Rabu, 24 April 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya memutus gugatan Machicha Mochtar terhadap keluarga Alm Moediono. Dalam tuntutannya, Machicha meminta anaknya M Iqbal Ramaadhan diakui sebagai bagian keluarga Moerdiono.
Hanya saja, tuntutan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. M Iqbal hanya diakui sebagai anak Moerdiono di luar nikah.
"Diputuskan Iqbal sebagai anak di luar kawin dengan pertimbangan hak asasi anak bahwa anak juga harus mengetahui orangtuanya," kata kuasa hukum keluarga Alm Moerdiono, Kartika Yosodiningrat di PA Jakarta Selatan.
Karena hanya mendapat pengakuan anak di luar nikah Iqbal tidak bisa dimasukkan sebagai daftar ahli waris mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden RI Soeharto itu.
JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya memutus gugatan Machicha Mochtar terhadap keluarga Alm Moediono. Dalam tuntutannya, Machicha
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- In-ear-monitoring Baru dari Shure, Penuhi Kebutuhan Para Profesional di Bidang Musik
- Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
- Segera Digelar, IHEAC Audio Video Show 2024 Usung Konsep Bring Music Back Home
- Pendapatan Fantastis Ayus dan Nissa Sabyan di YouTube Jadi Sorotan
- Rilis Vinyl Debut Album, Sunlotus Gelar Tur Asia Tenggara