Gugatan Ditolak, Anak Machicha tak Berhak Dapat Warisan Moerdiono
Rabu, 24 April 2013 – 17:45 WIB

Gugatan Ditolak, Anak Machicha tak Berhak Dapat Warisan Moerdiono
JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya memutus gugatan Machicha Mochtar terhadap keluarga Alm Moediono. Dalam tuntutannya, Machicha meminta anaknya M Iqbal Ramaadhan diakui sebagai bagian keluarga Moerdiono.
Hanya saja, tuntutan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. M Iqbal hanya diakui sebagai anak Moerdiono di luar nikah.
"Diputuskan Iqbal sebagai anak di luar kawin dengan pertimbangan hak asasi anak bahwa anak juga harus mengetahui orangtuanya," kata kuasa hukum keluarga Alm Moerdiono, Kartika Yosodiningrat di PA Jakarta Selatan.
Karena hanya mendapat pengakuan anak di luar nikah Iqbal tidak bisa dimasukkan sebagai daftar ahli waris mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden RI Soeharto itu.
JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya memutus gugatan Machicha Mochtar terhadap keluarga Alm Moediono. Dalam tuntutannya, Machicha
BERITA TERKAIT
- Boyce Avenue Segera Konser di Jakarta, Ini Daftar Harga Tiket
- Debut Sutradara Reza Rahadian, Film Pangku Menang HAF Goes to Cannes Program
- Penyebab Mpok Atiek Dilarikan ke Rumah Sakit Akhirnya Terungkap
- Keseruan Merch-Making Market 2025, Edisi Perdana Langsung Meriah
- King Nassar Akhirnya Mengaku Sedang Dekat dengan Seorang Perempuan
- Lesti Kejora Ungkap Alasan Tidak Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini