Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama

jpnn.com, MEULABOH - Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pelaku berinisial SM, 36, dan SK, 28, warga Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
“Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan saudara kandung dalam hal ini kakak beradik,” kata Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani di Meulaboh, Rabu.
Dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa batu dan kayu yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi perusakan.
Ipda Vitra Ramadani menjelaskan keduanya ditangkap polisi atas laporan dari pejabat Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana perusakan terhadap fasilitas negara.
Adapun fasilitas negara yang dirusak tersebut diantaranya seperti satu unit mobil dinas, serta merusak kaca kantor dan meja di kantor pengadilan setempat sehingga menyebabkan kerugian terhadap aset milik negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Ipda Vitra Ramadani, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan aset negara setelah gugatan mereka yang mengajukan gugatan ahli waris ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Seusai melakukan aksi perusakan, kedua tersangka melarikan diri,” kata Ipda Vitra Ramadani menambahkan.
Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
- Farhan Sayangkan Ulah Massa Merusak Fasum hingga Bank
- 3 Warga Perusak Fasilitas di CGC Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Satunya Anggota DPRD
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang