Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama
Kamis, 10 Desember 2020 – 01:16 WIB

Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani memperlihatkan dua orang terduga pelaku perusak sejumlah fasilitas negara di Kantor Mahkamah Syar'iyah Meulaboh yang terjadi pada Senin (30/11/2020) pekan lalu, ketika konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/12/2020). Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ia menegaskan atas perbuatan tersebut, kedua saudara kandung yang sudah ditahan tersebut terancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun kurungan.
BACA JUGA: Kesal Sering Dipaksa Begituan dengan Sesama Jenis, Manusia Silver Nekat Mutilasi Rekannya
“Hingga Rabu malam polisi masih terus memeriksa kedua tersangka guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.(antara/jpnn)
Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Farhan Sayangkan Ulah Massa Merusak Fasum hingga Bank
- 3 Warga Perusak Fasilitas di CGC Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Satunya Anggota DPRD
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang