Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama
Kamis, 10 Desember 2020 – 01:16 WIB
Ia menegaskan atas perbuatan tersebut, kedua saudara kandung yang sudah ditahan tersebut terancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun kurungan.
BACA JUGA: Kesal Sering Dipaksa Begituan dengan Sesama Jenis, Manusia Silver Nekat Mutilasi Rekannya
“Hingga Rabu malam polisi masih terus memeriksa kedua tersangka guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.(antara/jpnn)
Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Ini Peran Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Ada Cerita soal Pintu Belakang