Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama

Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama
Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani memperlihatkan dua orang terduga pelaku perusak sejumlah fasilitas negara di Kantor Mahkamah Syar'iyah Meulaboh yang terjadi pada Senin (30/11/2020) pekan lalu, ketika konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/12/2020). Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Ia menegaskan atas perbuatan tersebut, kedua saudara kandung yang sudah ditahan tersebut terancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun kurungan.

BACA JUGA: Kesal Sering Dipaksa Begituan dengan Sesama Jenis, Manusia Silver Nekat Mutilasi Rekannya

“Hingga Rabu malam polisi masih terus memeriksa kedua tersangka guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.(antara/jpnn)

 

Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News