Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Jalan yang ditempuh itu ialah judical review di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, sejumlah poin yang bakal diajukan dalam JR itu ialah mulai dari praperadilan yang pertama terkait penetapan tersangka hingga sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal.
"Kami ajukan judical review. Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (17/3).
Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, tim penasihat hukum dan Habib Rizieq merasa dirugikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal.
Menurutnya, hakim tunggal bisa seenaknya menerjemahkan pokok perkara dalam persidangan.
"Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, putusan praperadilan tidak bisa dibanding dan dikasasi.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris