Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Jalan yang ditempuh itu ialah judical review di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, sejumlah poin yang bakal diajukan dalam JR itu ialah mulai dari praperadilan yang pertama terkait penetapan tersangka hingga sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal.
"Kami ajukan judical review. Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (17/3).
Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, tim penasihat hukum dan Habib Rizieq merasa dirugikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal.
Menurutnya, hakim tunggal bisa seenaknya menerjemahkan pokok perkara dalam persidangan.
"Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, putusan praperadilan tidak bisa dibanding dan dikasasi.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU