Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan
Rabu, 17 Maret 2021 – 19:30 WIB

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hanya saja, advokad kondang itu belum bisa memastikan kapan mengajukan JR itu.
Namun, dia hanya menyebut, paling lambat pekan depan. "Secepatnya. Mungkin Minggu depan kami daftar," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah