Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan
Rabu, 17 Maret 2021 – 19:30 WIB
Hanya saja, advokad kondang itu belum bisa memastikan kapan mengajukan JR itu.
Namun, dia hanya menyebut, paling lambat pekan depan. "Secepatnya. Mungkin Minggu depan kami daftar," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris