Gugatan Ditolak, MK Dituding Hanya Corong UU

Gugatan Ditolak, MK Dituding Hanya Corong UU
Gugatan Ditolak, MK Dituding Hanya Corong UU
JAKARTA – Penggugat sengketa pemilukada Aceh Tengah tak dapat lagi menahan rasa kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka.

Usai sidang Selasa (3/7), melalui kuasa hukumnya, penggugat mengkritik putusan MK. “Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya hak konstitusi 41 ribu warga Aceh yang mendukung klien kami. Dan putusan ini menunjukkan MK hanya sebatas corong undang-undang,” ujar kuasa hukum penggugat, Arief Soegiarto.

Sebab menurutnya, dasar putusan MK tidak mempertimbangkan waktu pemberitahuan putusan hasil pemilukada yang diberikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada pihak penggugat, yakni 14 Juni.

“Kami akan tetap mencari keadilan setelah adanya putusan MK ini. Kemungkinannya bisa saja KIP akan kami perkarakan secara pidana,” tandas Soegiarto.

JAKARTA – Penggugat sengketa pemilukada Aceh Tengah tak dapat lagi menahan rasa kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News