Gugatan Ditolak, MK Dituding Hanya Corong UU
Selasa, 03 Juli 2012 – 18:42 WIB
JAKARTA – Penggugat sengketa pemilukada Aceh Tengah tak dapat lagi menahan rasa kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka. “Kami akan tetap mencari keadilan setelah adanya putusan MK ini. Kemungkinannya bisa saja KIP akan kami perkarakan secara pidana,” tandas Soegiarto.
Usai sidang Selasa (3/7), melalui kuasa hukumnya, penggugat mengkritik putusan MK. “Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya hak konstitusi 41 ribu warga Aceh yang mendukung klien kami. Dan putusan ini menunjukkan MK hanya sebatas corong undang-undang,” ujar kuasa hukum penggugat, Arief Soegiarto.
Sebab menurutnya, dasar putusan MK tidak mempertimbangkan waktu pemberitahuan putusan hasil pemilukada yang diberikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada pihak penggugat, yakni 14 Juni.
Baca Juga:
JAKARTA – Penggugat sengketa pemilukada Aceh Tengah tak dapat lagi menahan rasa kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite