Gugatan Ditolak MK, Warga Keerom Ancam Pindah Negara
Jumat, 29 Oktober 2010 – 03:00 WIB
JAKARTA - Pendukung pasangan Calon Bupati Keerom, Celcius-Marsudi kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Keerom. Karena ditolak gugatannya, pendukung Celsius yang mengatasnamakan Tokoh Adat Perbatasan Keerom mengancam akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Anak Adat Keerom Drs Celsius Watae harus dilantik menjadi bupati Keerom periode 2010-2015. Jika tidak dilaksanakan, lebih baik seluruh wilayah tanah adat Kabupaten Keerom masuk Wilayah Negara Papua New Guinea," kata Ketua Tokoh Adat Perbatasan Keerom, Herman Yoku kepada wartawan di Hotel Royal, Jakarta, Kamis (28/10).
Baca Juga:
Menurut Herman, perwakilan dari Masyarakat Adat Keerom kini dipersiapkan berangkat ke Port Moresby untuk menemui Parlemen Papua Nugini. Tujuannya, untuk memindahkan batas NKRI supaya seluruh tanah adat Keerom masuk ke wilayah Papua Nugini. "Kalau calon pasangan (Yusuf Wally – Muh Markum) ini dilantik maka (tokoh adat) akan berangkat," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Herman meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memperhatikan kembali SK Pelantikan Bupati Keerom yang diusulkan oleh Gubenur Papua. Ia juga minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar meninjau kembali putusan MK karena tidak adil.
JAKARTA - Pendukung pasangan Calon Bupati Keerom, Celcius-Marsudi kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit