Gugatan Ditolak MK, Warga Keerom Ancam Pindah Negara

Gugatan Ditolak MK, Warga Keerom Ancam Pindah Negara
Gugatan Ditolak MK, Warga Keerom Ancam Pindah Negara
Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar Kamis (28/10), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Celcius Watae-Marsudi. Putusan MK itu tertuang dalam amar putusan Nomor 180/PHPU.D-VIII/2010.

Sebag aimana diketahui, Celcius dalam permohonannya mendalilkan pasangan calon bupati Yusuf Wally menderita sakit stroke. Namun KPUD Keerom ternyata meloloskan Yusuf. Belakangan keputusan KPUD Keerom itu dianggap kubu Celcius-Marsudi sebagai bentuk pelanggaran yang menciderai konstitusi.

Karenanya, kubu Celcius-Marsudi menuding keikutsertaan pasangan Yusuf Wally-Muh Markum nya pada Pemilukada Keerom sudah cacat hukum. Namun oleh MK, permohonan Celcius ditolak dan tetap mengukuhkan kemenangan Yusuf Wally yang berpasangan Muh Markum. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pendukung pasangan Calon Bupati Keerom, Celcius-Marsudi kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News