Gugatan Ditolak MK, Warga Keerom Ancam Pindah Negara
Jumat, 29 Oktober 2010 – 03:00 WIB

Gugatan Ditolak MK, Warga Keerom Ancam Pindah Negara
Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar Kamis (28/10), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Celcius Watae-Marsudi. Putusan MK itu tertuang dalam amar putusan Nomor 180/PHPU.D-VIII/2010.
Baca Juga:
Sebag aimana diketahui, Celcius dalam permohonannya mendalilkan pasangan calon bupati Yusuf Wally menderita sakit stroke. Namun KPUD Keerom ternyata meloloskan Yusuf. Belakangan keputusan KPUD Keerom itu dianggap kubu Celcius-Marsudi sebagai bentuk pelanggaran yang menciderai konstitusi.
Karenanya, kubu Celcius-Marsudi menuding keikutsertaan pasangan Yusuf Wally-Muh Markum nya pada Pemilukada Keerom sudah cacat hukum. Namun oleh MK, permohonan Celcius ditolak dan tetap mengukuhkan kemenangan Yusuf Wally yang berpasangan Muh Markum. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pendukung pasangan Calon Bupati Keerom, Celcius-Marsudi kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah