Gugatan Ditolak, Prabowo Kecewa, tetapi Tetap Hormati Keputusan MK

Gugatan Ditolak, Prabowo Kecewa, tetapi Tetap Hormati Keputusan MK
Prabowo Subianto saat memberikan keterangan terkait hasil putusan MK di Kertanegara. Foto: M Fathra NI/JPNN/com

jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN). Menurut dia, keputusan MK sangat mengecewakan bagi dirinya dan pendukung.

“Baru saja kita mendengarkan putusan MK tentang gugatan paslon 02 terhadap hasil KPU mengenai Pilpres 2019. Walaupun kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung, tetapi sesuai kesepakatan kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem undang-undang yang berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” kata Prabowo ketika menggelar konferensi pers di kediamannya, Kamis (27/6) malam.

Prabowo mengaku hanya bisa pasrah dan menyerahkan semua kebenaran serta keadilan yang hakiki kepada Allah.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Respons Arief Poyuono Mengejutkan

"Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” imbuh eks Danjen Kopassus ini.

Dalam waktu dekat, Prabowo juga akan mengundang seluruh pemimpin partai koalisi yang selama ini sudah mendukungnya bersama Sandiaga Uno. “Kami akan tentukan langkah ke depan,” sambung dia.

Tak lupa, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada sekuruh anggota partai koalisi atas kepercayaan dukungan kerja keras dan loyalitas. "Tentunya kami juga akan undang semua relawan yang juga sangat keras berjuang bersama kami,” tandas Prabowo. (cuy/jpnn)


Prabowo kecewa dan mengaku akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang bisa ditempuh.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News