Gugatan Ditolak PTTUN Medan, JR Saragih-Ance Kalah Lagi

Gugatan Ditolak PTTUN Medan, JR Saragih-Ance Kalah Lagi
Proses sidang putusan kasus JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Selasa (27/3/2018). Foto: pojoksatu

“Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi,” imbuhnya. (fir)


Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sepakat menerima eksepsi yang diajukan KPU Sumut atas gugatan yang diajukan JR Saragih dan Ance.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News