Gugatan Ditolak PTTUN Medan, JR Saragih-Ance Kalah Lagi
Selasa, 27 Maret 2018 – 17:12 WIB
“Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi,” imbuhnya. (fir)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sepakat menerima eksepsi yang diajukan KPU Sumut atas gugatan yang diajukan JR Saragih dan Ance.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
- KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
- Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat
- Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih