Gugatan Ditolak, Raffi Merasa Didzalimi
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:30 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini membuat, kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba yang diduga dilakukan Raffi Ahmad akan tetap dilanjutkan persidangannya.
Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, mengaku tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Namun mereka melihat Raffi telah didzalimi pihak BNN.
"Kita enggak kecewa karena masyarakat mendukung kita. Masyarakat juga tahu bahwa Raffi didzalimi," kata Hotma di Jakarta, Jumat (15/3).
Hotma melihat banyak rekayasa dalam kasus Raffi. Seperti saat BNN hanya berhasil menemukan dua linting ganja di rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional
BERITA TERKAIT
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
- Ini Alasan D'MASIV Selalu Terima Tawaran Tampil di Malam Tahun Baru
- Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA
- Dituduh Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Sampaikan Sindiran
- Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
- 3 Berita Artis Terheboh: Sheila on 7 Rilis Memori Baik, Dewi Perssik Pacari Berondong?