Gugatan Ditolak, Raffi Merasa Didzalimi
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:30 WIB

Gugatan Ditolak, Raffi Merasa Didzalimi
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini membuat, kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba yang diduga dilakukan Raffi Ahmad akan tetap dilanjutkan persidangannya.
Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, mengaku tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Namun mereka melihat Raffi telah didzalimi pihak BNN.
"Kita enggak kecewa karena masyarakat mendukung kita. Masyarakat juga tahu bahwa Raffi didzalimi," kata Hotma di Jakarta, Jumat (15/3).
Hotma melihat banyak rekayasa dalam kasus Raffi. Seperti saat BNN hanya berhasil menemukan dua linting ganja di rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Maxime Bouttier Setelah Melamar Luna Maya
- Potret Zaskia Gotik Pulang dari Rumah Sakit, Gendong Anak Ketiga Pakai Daster
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Pulang dari Amerika, Putra Ray Sahetapy Antar Sang Ayah ke Permakaman
- Gong Myung Kembali, Vidio Suguhkan Drama Korea Way Back Love
- Kebahagiaan Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud Dikaruniai Anak Ketiga