Gugatan Ditolak, Raffi Merasa Didzalimi
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:30 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini membuat, kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba yang diduga dilakukan Raffi Ahmad akan tetap dilanjutkan persidangannya.
Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, mengaku tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Namun mereka melihat Raffi telah didzalimi pihak BNN.
"Kita enggak kecewa karena masyarakat mendukung kita. Masyarakat juga tahu bahwa Raffi didzalimi," kata Hotma di Jakarta, Jumat (15/3).
Hotma melihat banyak rekayasa dalam kasus Raffi. Seperti saat BNN hanya berhasil menemukan dua linting ganja di rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional
BERITA TERKAIT
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
- Denny Cagur Sebut Abah Qomar Sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
- Lakoni Adegan Emosional di Film Keajaiban Air Mata Wanita, Citra Kirana Lakukan Ini
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur