Gugatan Ditolak, RRI Fakfak jadi Sasaran Pengrusakan
Rabu, 08 Juni 2011 – 15:03 WIB
FAKFAK - Kantor RRI Faktak Provinsi Papua Barat jadi sasaran amukan massa, menyusul keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Said Hindom - Ali Baham Temongmere (SAHABAT) dalam sengketa Pemilukada Fakfak tahun 2010. Selain menggelar unjuk rasa di Kantor RRI, massa SAHABAT juga digelar di sejumlah titik kota Fakfak memprotes putusan PTUN tersebut.
Aksi unjuk rasa yang sempat menimbulkan ketegangan di Kota Pala Fakfak dimulai di Kantor RRI Fakfak. Setelah mengetahui putusan hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan pemohon, ratusan massa pendukung SAHABAT yang sebelumnya berkumpul di kediaman Said Hindom langsung melempar kaca jendela Kantor RRI Fakfak hingga kaca nako kantor tersebut pecah dan berhamburan di lantai.
Baca Juga:
Pengrusakan kaca Kantor RRI Fakfak karena massa “SAHABAT” disebabkan RRI Fakfak dinilai dalam pemberitaan tidak menyiarkan hal – hal yang benar seperti yang diharapkan masyarakat terutama terkait dengan pelanggaran manipulasi pembengkakan suara yang diduga dilakukan di tingkat PPD dan KPUD Fakfak.
“RRI sebagai sarana media elektronik tidak mengungkapkan kebenaran yang terjadi pada saat Pilkada 2010 dan menutup – nutupi pelanggaran yang dilakukan kepada publik sehingga membuat kemarahan massa dengan melempar kaca – kaca kantor RRI”, tandas salah satu massa saat di depan RRI Fakfak.
FAKFAK - Kantor RRI Faktak Provinsi Papua Barat jadi sasaran amukan massa, menyusul keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono