Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
Rabu, 18 Desember 2024 – 13:55 WIB
"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ujar Anwar. (*/jpnn)
Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diberhentikan.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
- Gus Imin Mengukuhkan 8 Pemimpin Daerah Terpilih jadi Pengurus PKB Jabar
- Gus Imin Jadi Saksi Pernikahan Abid Abdurrahman-Vassa Mustikahati
- PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai
- Perempuan Bangsa Menggelar Women Leadership Forum, Upaya PKB Mencetak Pemimpin