Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi

Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ujar Anwar. (*/jpnn)

Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diberhentikan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News