Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
Rabu, 18 Desember 2024 – 13:55 WIB

Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ujar Anwar. (*/jpnn)
Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diberhentikan.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Live Halalbihalal DPP PKB Dapat 1,1 Juta Like di Tiktok
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
- Harlah ke-26, Garda Bangsa Gelar Festival Dai TikTok
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Ramadan Fest Digelar, Cak Imin: Saatnya UMKM Berperan