Gugatan Helmi Yahya Ditolak, KPU Tetapkan Kemenangan Noviadi-Ilyas

Gugatan Helmi Yahya Ditolak, KPU Tetapkan Kemenangan Noviadi-Ilyas
Helmi Yahya. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - INDERALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Ogan Ilir (OI), Sumsel, yang diajukan pasangan Helmi Yahya-Muchendi. Putusan sela MK dibacakan kemarin (21/1).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU OI pada Jumat (22/1) hari ini melakukan rapat pleno berupa penetapan terhadap Bupati dan wakil bupati  terpilih periode 2016-2021 AW Noviadi Mawardi-H Ilyas Panji Alam.

Ketua KPU OI Annahrir ketika dikonfirmasi usai mengikuti persidangan di MK juga membenarkan bila gugatan cabup nomor urut 1 tersebut  pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu ditolak.

"Memang ada bebera pertimbangan hakim kenapa gugatan pemohon Helmi itu ditolak. Salah satunya pasangan Helmi -Muchendi bukan mempersoalkan hasil pilkada pada materi gugatannya tapi  mempermasalahkan dugaan money politik dan menuduh KPU Kabupaten OI  tidak melaksanakan perintah Bawaslu untuk dilakukan  perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda. Padahal itu bukan kewenangan MK," ujar Annahrir.

Dalam pilkada 9 Desember, pasangan Helmi Yahya-Muchendi Mahzareki memperoleh suara 94.464 suara. Sedangkan Noviadi-Ilyas memperoleh 107.578 suara.

Helmi yang kalah lantas mengajukan gugatan ke MK. Helmi menuduh KPU Kabupaten OI  tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda.

Pihak KPU Ogan Ilir pun membantah tudingan Helmi. KPU menyebut sudah menjalankan semua rekomendasi Bawaslu. (sid/bis/sam/jpnn)

 


INDERALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Ogan Ilir (OI), Sumsel, yang diajukan pasangan Helmi Yahya-Muchendi. Putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News