Gugatan ICW Tidak Tepat
Terkait Masa Jabatan Ketua KPK
Selasa, 21 Desember 2010 – 19:24 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun menilai, upaya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal masa jabatan ketua KPK, kurang tepat. "ICW dan koalisi LSM bukan lembaga negara. Kalau mereka keberatan dengan sikap DPR, sebagai lembaga yang mewakili rakyat mereka bisa menyampaikan pendapat ke DPR," saran mantan Ketua Badan Kehormatan DPR itu.
Menurut Gayus Lumbuun, materi yang judicial review oleh ICW dan YLBHI ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih tepat disebut sebagai sengketa pendapat. "Itu bukan judicial review tetapi sengketa pendapat soal masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas, apakah hanya satu tahun atau empat tahun," ujar Gayus di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Sebagai sebuah sengketa pendapat, lanjut Profesor Gayus, benar itu wilayahnya MK. Tetapi syarat sengketa pendapat yang dapat ditangani MK mengacu pada sengketa antar-lembaga negara yang kewenangannya dijamin UUD.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun menilai, upaya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pengecer LPG 3 Kg Diusulkan Menjadi Sub Pangkalan
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- BPS: 6,3 Juta Wisatawan Mancanegara ke Bali Sepanjang 2024
- Demo Honorer juga Bergolak di Daerah, Pasal 66 jadi Landasan, Maunya Full
- Irjen Iqbal Targetkan 129 Hektare Lahan Jagung Untuk Topang Ketahanan Pangan