Gugatan ICW Tidak Tepat

Terkait Masa Jabatan Ketua KPK

Gugatan ICW Tidak Tepat
Gugatan ICW Tidak Tepat
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun menilai, upaya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal masa jabatan ketua KPK, kurang tepat.

Menurut Gayus Lumbuun, materi  yang judicial review oleh ICW dan YLBHI ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih tepat disebut sebagai sengketa pendapat. "Itu bukan judicial review tetapi sengketa pendapat soal masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas, apakah hanya satu tahun atau empat tahun," ujar Gayus di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/12).

Sebagai sebuah sengketa pendapat, lanjut Profesor Gayus, benar itu wilayahnya MK. Tetapi syarat sengketa pendapat yang dapat ditangani MK mengacu pada sengketa antar-lembaga negara yang kewenangannya dijamin UUD.

"ICW dan koalisi LSM bukan lembaga negara. Kalau mereka keberatan dengan sikap DPR, sebagai lembaga yang mewakili rakyat mereka bisa menyampaikan pendapat ke DPR," saran mantan Ketua Badan Kehormatan DPR itu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun menilai, upaya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News