Gugatan ICW Tidak Tepat
Terkait Masa Jabatan Ketua KPK
Selasa, 21 Desember 2010 – 19:24 WIB

Gugatan ICW Tidak Tepat
Walau menilai judicial review tersebut tidak tepat, politisi PDIP ini tetap memberikan apresiasi terhadap upaya hukum ICW dan YLBHI. "Saya tidak dalam kapasitas menghalangi upaya hukum yang mereka tempuh. Silahkan saja diuji," tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Gayus mengungkap pertimbangannya Pasal 33 dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu normanya jelas, yakni menggantikan orang yang mempunyai masa jabatan tinggal satu tahun, pasal 33 itu merujuk pasal 29, 30, 31, 32, bukan merujuk pasal 34. "Kami di DPR sangat memperhatikan koridor apa yang kita putuskan di Komisi Hukum ini dan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Gayus menjelaskan, kalau pemilihan semua pimpinan baru KPK, mempedomani UU ini harus sesuai gramatikal, secara sistematis, analogi, dan historikal. "Secara tata negara dan histori, DPR yang membuat undang-undang dan kami sudah bekerja serta yakin benar karena sebelum disahkan juga mendengarkan saran dari pakar di luar DPR," ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Topane Gayus Lumbuun menilai, upaya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah