Gugatan Izin Pemakaian Ganja Sebagai Obat Ditolak Namun Penggugat Tetap Akan Berjuang

"Obatnya adik-adik kami ini tingkat ketergantungannya tinggi. Ini obat yang tidak bisa didapatkan di apotek.
"Kalau ibu-ibu mau, [obat] itu bisa disalahgunakan, tapi enggak karena tujuannya memang untuk pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk kemanusiaan."
Bukan akhir perjuangan
Sebanyak enam ahli yang beberapa di antaranya berasal dari Inggris, Thailand dan Korea Selatan telah memberikan keterangan sebagai bentuk pembelaan terhadap para Pemohon.
Thailand adalah satu-satunya negara Asia yang sudah melegalisasi ganja untuk tujuan pengobatan.
Australia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lainnya sudah mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
MK mengetahui hal ini namun mengatakan bahwa fakta tersebut "tidak dapat dijadikan parameter bahwa semua jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan semua negara."
Erasmus dari ICJR mengatakan para penggugat telah menjadi korban dari "inkompetensi" Pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur di masyarakat Indonesia.
"MK mengatakan ini [ganja] belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan karena infrastrukturnya belum ada," katanya.
Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk keperluan medis
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Realitas Utang
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya