Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
Kamis, 07 Maret 2013 – 06:48 WIB

Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
Selain itu harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Harus mendapatkan rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dan selanjutnya mendapatkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.
Palti menerjemahkan pasal itu tidak bedanya sebagai upaya penyerahan wewenang izin pendirian rumah ibadah kepada warga sipil. Akibatnya, kata dia, terjadi kesulitan dalam praktiknya di lapangan bagi agama tertentu yang ingin mendirikan rumah ibadat di satu lokasi tertentu.
Ketua Komnas HAM, Otto Syamsuddin Ishak, mengatakan terkait hal ini pihaknya sedang memelajari terutama dari beberapa kasus yang belakangan terjadi. Setidaknya sudah ada empat poin utama yang akan dikaji.
Pertama, akan dicari payung kebijakan yang menaungi masalah kehidupan beragama di indonesia. "Ada usul Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) atau Undang Undang, tapi itu harus dipelajari lagi," ujarnya ditemui di kantornya, kemarin.
JAKARTA--Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SKP KBB) bersikukuh terdapat kesalahan dalam Peraturan Bersama Menteri
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?