Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
Kamis, 07 Maret 2013 – 06:48 WIB
Kedua mencari payung kebijakan untuk pihak korban. Fokus mengurusi pihak korban seperti pemindahan paksa, pihak yang menanggung kesulitan mendapat hak warga negara seperti Kartu Tanda Penduduk, kesulitan menikah, dan sebagainya karena perbedaan keyakinan, dan beberapa kasus lainnya.
"Ketiga kita meminta pihak Polri untuk memberikan rasa aman kepada mereka. Jadi kebebasan berekspresi oke tapi Polri harus tegas dalam tindakan anarkisnya. Selama ini dirasakan ketegasannya tidak merata bahkan ada kecenderungan aparat di bawah ini cenderung takut kepada gerombolan massa yang melakukan serangan," ungkapnya.
Keempat berkaitan dengan bagaimana menyikapi Pemerintah Daerah yang melakukan pembangkangan terhadap sesuatu yang berlandaskan hukum. Tentunya yang berkaitan dengan kerukunan hidup beragama dan pendirian rumah ibadat. "Ini yang akan dibicarakan kemudian. Selama ini semua laporan yang berkaitan dengan kehidupan beragama dibuat untuk kepentingan advokasi. Bukan pada pelanggaran HAM-nya, apakah kategori biasa atau berat. Masih harus dipelajari lagi," terusnya.
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), belum lama ini angkat bicara menyangkut persoalan yang sedang mendapat perhatian ini. JK bercerita bahwa dirinya baru saja ceramah di Makasar dalam konferensi gereja di hadapan 700 pendeta.
JAKARTA--Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SKP KBB) bersikukuh terdapat kesalahan dalam Peraturan Bersama Menteri
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi