Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
Jumat, 27 Juli 2018 – 08:59 WIB
“Prediksi/keyakinan kami kalau jadi sidang pada tanggal 9-15 Agustus mendatang, sudah bisa kami ketahui bahwa gugatan pemohon itu pasti kandas dalam putusan dismisal, atau tidak masuk pokok perkara, dan gugatan paslon nomor tiga bakal ditolak oleh MK,” kata Usep, yang juga Bacaleg nomor satu untuk DPRD Kabupaten Bogor Dapil III ini.(jpnn)
Menurut Tim Kuasa Ade - Iwan, paslon nomor tiga tidak memenuhi unsur untuk menggugat di MK karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Gaji Kader Posyandu di Bogor Cuma Rp 50 Ribu, Rena Da Frina Berjanji Akan Menaikkan
- Bawaslu Bogor Segera Tindaklanjuti Dugaan Pembagian Amplop oleh Tim Rudy-Jaro
- Video Bagi-bagi Amplop Tim Rudy-Jaro Beredar di Medsos, Bawaslu Didesak Bertindak
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor