Gugatan Jeneponto Ditolak MK
Senin, 24 November 2008 – 15:57 WIB
Bupati Jeneponto, Radjamilo (rambut putih) dikawal pendukung meninggalkan Kantor MK, usai mengikuti sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK. Foto Yusuf Said/JPNN
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan pemohon pasangan Sjamsuddin Zaenal-Djahini Lontang (Sejalan) seluruhnya, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto (termohon). Salah satunya, klaim pemohon terhadap 35.285 pemilih yang tidak menggunakan hak pemilih sebagai suara termohon yang hilang. Klaim ini, karena tanpa bukti kuat, dianggap majelis hakim sebagai asumsi belaka.
Amar putusan sidang perkara bernomor 38/PHPU.D-VI/2008 itu dibacakan langsung Ketua MK, Mahfud MD selaku hakim ketua, didampingi delapan anggota MK lainnya.
Baca Juga:
Majelis hakim berpandangan, sejumlah materi gugatan yang diajukan Sejalan melalui kuasa hukumnya Irwan Muin SH MH, Nurlianto SH, dan M Anwar SH, lebih banyak bersifat asumsi belaka. Soalnya, tidak diperkuat dengan bukti-bukti hukum yang jelas.
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri