Gugatan Jeneponto Ditolak MK
Senin, 24 November 2008 – 15:57 WIB
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan pemohon pasangan Sjamsuddin Zaenal-Djahini Lontang (Sejalan) seluruhnya, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto (termohon). Salah satunya, klaim pemohon terhadap 35.285 pemilih yang tidak menggunakan hak pemilih sebagai suara termohon yang hilang. Klaim ini, karena tanpa bukti kuat, dianggap majelis hakim sebagai asumsi belaka.
Amar putusan sidang perkara bernomor 38/PHPU.D-VI/2008 itu dibacakan langsung Ketua MK, Mahfud MD selaku hakim ketua, didampingi delapan anggota MK lainnya.
Baca Juga:
Majelis hakim berpandangan, sejumlah materi gugatan yang diajukan Sejalan melalui kuasa hukumnya Irwan Muin SH MH, Nurlianto SH, dan M Anwar SH, lebih banyak bersifat asumsi belaka. Soalnya, tidak diperkuat dengan bukti-bukti hukum yang jelas.
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi