Gugatan Jeneponto Ditolak MK
Senin, 24 November 2008 – 15:57 WIB
Bupati Jeneponto, Radjamilo (rambut putih) dikawal pendukung meninggalkan Kantor MK, usai mengikuti sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK. Foto Yusuf Said/JPNN
Keputusan MK yang menolak gugatan Sejalan sekaligus menguatkan keputusan KPU yang menempatkan pasangan Radjamilo-Burhanudin Baso Tika sebagai sebagai peraih suara terbanyak sekaligus sebagai Bupati Jeneponto terpilih periode 2008-2013. Jabatan ini diemban Radjamilo untuk periode kedua. (ysd)
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI, HIPAKAD Merespons
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini